NPSN MI

Setiap madrasah diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai syarat
siswa madrasah tersebut dapat mengikuti ujian nasional (UN). Madrasah yang tidak memiliki NPSN tidak diperbolehkan melaksanakan UN sendiri atau menandatangani ijazah siswa karena siswa lulus yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi harus berasal dari madrasah yang memiliki NPSN. untuk mengetahui NPSN Madrasah Ibtidaiyah Kab Kubu Raya dapat di download di NPSN MI. Bagi yang belum memiliki NPSN segera ajukan Ke Kemenag Kubu Raya dengan melampirkan F copy ijin operasional dan F copy nomor statistik madrasah (NSM). setelah dikeluarkannya NPSN baru ini maka NPSN lama dinyatakan tidak berlaku.