Beasiswa siswa Miskin (BSM) dicairkan mulai tanggal 28 September s/d 28 Oktober 2012 di Kantor POS terdekat dengan persyaratan:
- Membawa Rekomendasi/Keterangan penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Madrasah
- Menyerahkan fotocopy kartu pelajar atau surat keterangan sebagai pelajar dari Kepala Madrasah
- Pencairan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dilakukan langsung oleh siswa penerima beasiswa atau dikuasakan kepada Kepala Madrasah/Guru dengan membawa persyaratan seperti pada poin (2)
- Surat Kuasa yang sudah di tanda tangani siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan diketahui oleh Komite Madrasah.
- Kepada Kepala Madrasah agar menyampaikan laporan realisasi Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Pengambilan beasiswa tanpa dikenakan biaya dan potongan apapun.