SYARAT PENCAIRAN BSM

Beasiswa siswa Miskin (BSM) dicairkan mulai tanggal 28 September s/d 28 Oktober 2012 di Kantor POS terdekat dengan persyaratan:

  1. Membawa Rekomendasi/Keterangan penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Madrasah
  2. Menyerahkan fotocopy kartu pelajar atau surat keterangan sebagai pelajar dari Kepala Madrasah
  3. Pencairan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dilakukan langsung oleh siswa penerima beasiswa atau dikuasakan kepada Kepala Madrasah/Guru dengan membawa persyaratan seperti pada poin (2) 
  4. Surat Kuasa yang sudah di tanda tangani siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan diketahui oleh Komite Madrasah.
  5. Kepada Kepala Madrasah agar menyampaikan laporan realisasi Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  6. Pengambilan beasiswa tanpa dikenakan biaya dan potongan apapun.